Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sidang Memanas, Barang Bukti Kasus...
BERITA

Sidang Memanas, Barang Bukti Kasus Richard Lee Ternyata Palsu

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 24-07-2026
Sidang kasus perlindungan konsumen Richard Lee memanas di Pengadilan Negeri Tangerang

Sidang kasus perlindungan konsumen Richard Lee memanas di Pengadilan Negeri Tangerang

Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang menyeret dokter kecantikan ternama, Richard Lee, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berlangsung sengit dan memanas. Berdasarkan pengamatan tim redaksi di ruang sidang, tensi tinggi terjadi setelah sebuah fakta baru yang sangat krusial terkait keabsahan barang bukti utama berhasil dibongkar oleh tim hukum terdakwa.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa produk perawatan kulit (skincare) yang dijadikan barang bukti utama oleh pelapor, Dokter Samira alias Doktif, ternyata tidak dibeli langsung dari toko daring resmi milik Richard Lee. Fakta mengejutkan ini mencuat saat tim kuasa hukum Richard Lee mencecar saksi pelapor, Haryadi Harding, mengenai asal-usul transaksi pembelian produk yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Di hadapan majelis hakim, Haryadi Harding tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan mengenai identitas toko tempat pembelian barang bukti tersebut dilakukan. Menurut kesaksian Haryadi Harding di ruang sidang, "Itu online shop, saya lupa punya siapa," ujarnya saat memberikan keterangan di PN Tangerang.

Merespons jawaban saksi yang dinilai mengambang, tim kuasa hukum Richard Lee langsung membeberkan dokumen berkas laporan resmi yang sebelumnya diajukan oleh pihak pelapor sendiri. Dari pantauan redaksi, dokumen tersebut memperlihatkan secara jelas bahwa produk skincare tersebut sebenarnya dibeli dari pihak ketiga, yaitu Richelle Shop milik Suyanto serta satu toko daring lain milik Arman.

Menurut penegasan tim kuasa hukum Richard Lee di ruang sidang, "Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua saudara tahu beli di mana, punya siapa? Richelle Shop punya Suyanto dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan di klien kami," tuturnya dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Haryadi Harding yang hadir mewakili Doktif berdasarkan surat kuasa khusus berdalih bahwa dirinya tidak mengingat secara rinci identitas toko tersebut, meskipun ia mengklaim seluruh data transaksi sebenarnya sudah tercatat dalam berkas pelaporan. Dari hasil pengamatan, tim hukum Richard Lee langsung menyentil saksi pelapor agar lebih mempersiapkan dokumen persidangan dengan matang, mengingat keabsahan barang bukti sangat memengaruhi pokok perkara hukum ini.

Selain mendengarkan kesaksian dari Haryadi Harding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan tiga saksi lainnya untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Para saksi tersebut adalah Tiffany Damayanti selaku pembeli produk, Enung Hasanah yang merupakan pegawai Doktif, serta Dokter Nanang Masrani.

Berdasarkan keterangan di persidangan, Dokter Nanang Masrani mengaku mengenal Richard Lee karena pernah menempuh pendidikan S2 di universitas yang sama. Sementara itu, saksi Tiffany Damayanti dan Enung Hasanah secara kompak mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi.

Menurut penjelasan JPU mengenai relevansi para saksi yang dihadirkan, "Kami membawa empat saksi: Haryadi Harding selaku pelapor, Ibu Tiffany pembeli, Ibu Enung pegawai Dokter Samira, dan Dokter Nanang yang melakukan unboxing tiga produk yang kami dakwakan," pungkasnya menutup sesi pemeriksaan.

Topics
richard lee doktif pn tangerang sidang kasus perlindungan konsumen skincare berita hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.