Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi memberlakukan kebijakan Sertifikat Elektronik Paten. Langkah inovatif ini diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 dan menyasar seluruh permohonan paten yang disetujui setelah tanggal 16 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Melalui sistem anyar ini, para inventor dan pemohon tidak perlu lagi menghabiskan waktu menunggu pencetakan atau pengiriman dokumen fisik. Sertifikat elektronik kini bisa langsung diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga kepastian hukum atas karya inovatif dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, skema baru ini menjadi bagian penting dari transformasi digital pelayanan publik. "Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui system," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Dari pantauan redaksi, penerapan sertifikat berbasis digital ini melengkapi seluruh rantai layanan paten yang sebelumnya sudah terintegrasi secara elektronik, mulai dari tahap pendaftaran hingga pemeriksaan substantif. Kebijakan ini dinilai efektif memangkas birokrasi administrasi yang berbelit-belit.
Menurut penjelasan Hermansyah, kemudahan proses administrasi bertujuan agar para inovator lokal dapat mencurahkan energinya secara maksimal pada riset. "Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman," tambahnya.
Berdasarkan panduan teknis yang diterbitkan, pemohon yang memiliki akun dapat mengambil sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada laman paten.dgip.go.id. Sementara itu, pemohon tanpa akun tetap diberikan kemudahan akses melalui tautan unduhan yang dikirimkan langsung oleh DJKI via surat elektronik.
Hasil observasi tim redaksi menunjukkan bahwa digitalisasi dokumen hukum ini tidak hanya mempermudah aksesibilitas, tetapi juga memperkuat tingkat keamanan data berkat fitur verifikasi elektronik. Ditemui secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto turut menyampaikan optimismenya bahwa terobosan ini dapat memacu gairah riset serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual di tanah air. "DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya," ucap Agung.