Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sopir Truk Kecelakaan Sibolangit...
BERITA

Sopir Truk Kecelakaan Sibolangit Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 20 Juli 2026
Truk pengangkut air mineral yang mengalami kecelakaan beruntun di Sibolangit Deli Serdang

Truk pengangkut air mineral yang mengalami kecelakaan beruntun di Sibolangit Deli Serdang

Sopir truk pengangkut air mineral bernama Bronsom Sinaga alias Ilham resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Insiden maut akibat rem blong tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas tersebut berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, pada Jumat (17/7/2026). Dari pantauan redaksi, tabrakan beruntun ini melibat sedikitnya sembilan kendaraan, yang terdiri dari satu truk pengangkut air mineral, dua unit mobil pickup colt diesel, lima unit mobil pribadi, serta satu unit sepeda motor.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menahan pengemudi truk tersebut. "Sudah kita tetapkan sopir truk yang membawa air mineral sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Sibolangit. Saat ini, pelaku sudah ditahan," kata Widodo saat memberikan keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menginterogasi empat orang saksi serta mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pantauan redaksi di lapangan, proses penanganan hukum bergerak cepat hingga pihak kepolisian dapat segera melaksanakan gelar perkara dan mengamankan pengemudi yang bersangkutan.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka Ilham dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, kernet truk bernama Suherman Kurniawansyah masih berstatus sebagai saksi setelah sempat berupaya membantu menarik tuas rem saat insiden terjadi.

Topics
kecelakaan beruntun sibolangit deli serdang polrestabes medan lalu lintas tersangka kecelakaan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.