Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik bernomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi, penerbitan ini menambah daftar panjang penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung atas perkara hukum yang melibatkan Febrie, sehingga kini total terdapat empat penyidikan berjalan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan baru ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan sejumlah barang bukti signifikan dari Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Langkah hukum ini menjadi bagian dari penguatan pengusutan alir dana dalam kasus TPPU terkait.
Dalam proses pengusutan terbaru ini, Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi karena penyidikan yang berjalan masih bersifat umum. Menurut penjelasan Anang Supriatna, "Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum." Namun, mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Dari pantauan redaksi, penyidik yang tergabung dalam Tim 9 sejatinya tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie, tetapi juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, NH, dan TS. Dari total empat saksi yang dipanggil, hanya Don Ritto dan TS yang kooperatif menghadiri pemeriksaan. Karena Febrie absen akibat alasan kesehatan dan NH mangkir tanpa keterangan, pihak penyidik mengagendakan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lapangan, proses penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lintas lembaga. Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan saksi berjalan transparan, akuntabel, dan terintegrasi antar penegak hukum.