Pelarian Indra Zakaria alias Syukur (50), warga Dusun VIII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Tersangka yang merupakan buronan kasus pengeroyokan ini berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres PALI setelah empat bulan melarikan diri dari kejaran petugas. Kasus penganiayaan berat ini dipicu oleh aksi nekat tersangka yang mendatangi rumah korban hingga memicu emosi sang pemilik rumah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden tragis itu terjadi pada Selasa (12/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban, Jumiran (56), yang berlokasi di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi. Sebagaimana dilaporkan oleh pihak berwajib, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan mendapati tersangka berada di dalam kamar bersama istrinya. Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri membenarkan kronologi awal pertikaian tersebut. "Korban masuk ke kamar dan melihat pelaku Syukur bersama istri korban berada di dalam kamar," ungkap Iptu Dobi pada Kamis (23/7/2026).
Melihat kejadian mendadak itu, korban sempat menegur tersangka secara baik-baik agar menanti proses perceraian resmi jika memang menyukai istrinya. Namun teguran tersebut justru menyulut amarah pelaku. Menurut Kasi Humas Polres PALI, Iptu Thomson Angka Wibawa, pelaku tidak terima dengan ucapan korban hingga berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku tidak senang dengan ucapan korban, kemudian memukul korban. Korban sempat melakukan perlawanan, lalu pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban," ujar Thomson merincikan insiden berdarah yang mengakibatkan korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dari analisis awak media dan pengamatan tim redaksi, motif penganiayaan ini disinyalir kuat akibat rasa malu serta emosi tersulut lantaran aksi main belakangnya terbongkar oleh korban secara langsung. Konflik personal semacam ini kerap memicu tindak kriminalitas spontan yang membahayakan nyawa. Keberhasilan penangkapan tersangka setelah empat bulan menjadi buron (DPO) menunjukkan kesiapsiagaan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Upaya pelarian tersangka berakhir setelah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres PALI bersama Tim Beruang Hitam mendapatkan informasi berharga terkait keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa ada perlawanan. Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres PALI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.