Aturan mengenai syarat saldo rekening dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah menjadi sorotan tajam tim penasihat hukum terdakwa Thariq dalam lanjutan sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dipersoalkan karena dinilai berpotensi mempersempit persaingan tender.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePenasihat hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menyatakan bahwa ketentuan persyaratan tambahan dalam regulasi tersebut secara faktual berkaitan dengan pola kemenangan kontraktor tertentu dalam berbagai proyek pemerintah kota.
Fakta mengenai pola kemenangan berulang tersebut telah diuji melalui keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim pimpinan Ernawati Anwar.
Syarat Saldo 30 Persen Dinilai Batasi Persaingan Tender
Tim hukum berencana memasukkan substansi regulasi daerah tersebut secara mendalam ke dalam dokumen nota pembelaan atau pledoi bagi terdakwa Thariq.
Sorotan ini diharapkan mampu mengungkap secara utuh proses kebijakan teknis pengadaan yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pengujian terhadap substansi Perwal Madiun Nomor 53 Tahun 2021 dilakukan tim hukum Thariq saat memeriksa saksi Bagus Sumastomo selaku Koordinator Pokja PBJ-Adbang dalam persidangan sebelumnya.
Bagus membenarkan adanya ketentuan wajib memiliki saldo rekening minimal 30 persen dari nilai paket pekerjaan hingga Rp2,5 miliar bagi calon penyedia jasa konstruksi.