Tuntutan ringan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur manajemen badan usaha pelabuhan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSenior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani menerima tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.
Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Dasar Hukum Jelas
Selain hukuman badan, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.
Meskipun perkiraan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp83,2 miliar dari pelaksanaan proyek tersebut, jaksa menetapkan pidana uang pengganti dengan nominal nihil bagi ketiga terdakwa.
Kasus hukum ini bermula ketika jajaran Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan serta pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa didukung dasar hukum lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.
Pekerjaan pengerukan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya yang menurut jaksa tidak memiliki kapal keruk sendiri untuk operasional di lapangan.