Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendadak menuai sorotan publik. Kebijakan anyar tersebut memperbarui mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan jaringan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam mendukung pengumpulan informasi di lapangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan klarifikasi resmi dari DJP melalui akun Instagram "@ditjenpajakri", otoritas pajak membantah kabar yang menyebut aparat kewilayahan ikut berburu data perpajakan. "Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR," tegas pihak DJP dalam pengumuman resminya.
DJP menjelaskan bahwa aparatur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan bertindak sebagai pelaksana pemeriksaan pajak maupun pencari data wajib pajak. Menurut penerangan DJP, keterlibatan mereka murni hanya untuk mendukung koordinasi pengamanan agar agenda kunjungan petugas pajak di lapangan dapat berjalan lancar sesuai aturan.
Dari pantauan redaksi, pedoman internal SE-8/PJ/2026 diterbitkan demi menyempurnakan serta menyeragamkan tata cara kerja sama kewilayahan yang selama ini telah berlangsung agar lebih terstruktur dan akuntabel. Menurut pengamatan tim redaksi, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini sebenarnya lebih difokuskan pada pemanfaatan teknologi digital, sistem Coretax, analisis data, serta pendekatan berbasis risiko.
Kendati demikian, dalam dokumen SE-8/PJ/2026 tertulis bahwa pengawasan wilayah dilakukan melalui pelbagai metode komprehensif, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan remote sensing, web scraping, hingga taxation partnership. Seluruh skema pengawasan tersebut ditujukan baik untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar demi memperkuat basis data perpajakan nasional.