Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Givson Simon, kini harus menghadapi konsekuensi serius atas tindakan tak terpujinya. Setelah rampung menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Timur, ia dipastikan bakal menerima rekomendasi hukuman disiplin berat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Tindakan tegas ini diambil setelah Givson terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara. Kasus pungli tersebut berlangsung pada Senin (6/7/2026) lalu.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengonfirmasi bahwa tim pemeriksa tingkat kota telah merampungkan BAP dan menetapkan sanksi berat untuk oknum tersebut. "Hasil keputusan rapat tim pemeriksa tingkat Kota Jakarta Timur sudah kami laporkan ke tingkat provinsi yaitu hukuman disiplin berat," tegas Muhammadong, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan bahwa laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sudah diteruskan ke Satpol PP DKI Jakarta guna diserahkan kepada Gubernur Pramono Anung. Pasalnya, keputusan akhir mengenai sanksi berada di tangan kepala daerah. "Penjatuhan sanksi adalah kewenangan pak gubernur," lanjutnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Givson dinilai sangat fatal karena tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga beroperasi di luar wilayah kewenangannya tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, membeberkan bahwa yang bersangkutan memang pernah bertugas di Jakarta Utara. "Sudah salah melakukan pungli, lalu bertugas tanpa ada surat tugas dan itu bukan wilayah tugasnya," terang Andik.
Di sisi lain, Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, membeberkan kronologi insiden pengancaman dan pungli tersebut. Desi menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian, kemudian dihubungi oleh pengurus lantaran ada pria yang menanyakan keabsahan bangunan.
"Diteleponlah sama tim, bilang, "Bunda, ada tamu mau tanya tentang bangunan." Kaget dong. Secara di sini daerah ilegal, enggak ada IMB. Terus tiba-tiba orang nanya, gitu kan. Akhirnya saya bilang, saya telepon," kata Desi.
Saat tersambung melalui sambungan telepon, oknum tersebut langsung memperkenalkan diri serta tanpa ragu meminta sejumlah uang. "(Oknum Satpol PP) ngomongnya gini "Halo, Assalamualaikum sayang. Saya Aceng, Satpol PP. Tau sama tau lah, ini saya ada 5 orang, saya minta uang kopi"," pungkas Desi menirukan perkataan oknum tersebut.