Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Oknum Satpol PP Pungli di Rumah...
BERITA

Oknum Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Pernah Disanksi Mangkir

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 18 Juli 2026
Ilustrasi oknum Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pungli di rumah belajar

Ilustrasi oknum Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pungli di rumah belajar

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berinisial GS kini terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses penelusuran kasus yang terjadi di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara tersebut, terungkap fakta baru bahwa GS sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin berat akibat akumulasi ketidakhadiran kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammadong membenarkan bahwa GS pernah dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji. "Pernah disanksi akibat akumulasi ketidakhadiran. Kalau tidak salah sanksinya pemberhentian gaji, sudah berlangsung tiga bulanan sampai sekarang," jelas Muhammadong saat dikonfirmasi mengenai status kepegawaian oknum tersebut.

Menurut penjelasan lebih lanjut dari Muhammadong, GS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan II/c. Dari pantauan redaksi, selain gaji bulanan yang dihentikan sementara, GS juga sudah tidak menerima tunjangan kinerja karena dinilai tidak menunjukkan performa dan kontribusi yang memadai bagi instansinya.

Berdasarkan penuturan pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, dugaan aksi pungli yang dilakukan oleh GS terjadi ketika dirinya sedang tidak berada di lokasi. Salah seorang pengurus rumah belajar kemudian menghubunginya lantaran ada seorang pria asing yang datang dan mulai mempertanyakan legalitas izin bangunan dari tempat belajar tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Desi, oknum tersebut langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Satpol PP dan meminta sejumlah uang. "Oknum Satpol PP ngomongnya gini, halo, Assalamualaikum sayang. Saya Aceng, Satpol PP. Tau sama tau lah, ini saya ada 5 orang, saya minta uang kopi," ungkap Desi saat menceritakan kembali kronologi kejadian.

Menurut pengamatan tim redaksi, oknum tersebut awalnya menolak uang sebesar Rp150.000 yang ditawarkan dan meminta "uang kopi" sebesar Rp300.000. Meski permintaan tambahan tersebut tidak dituruti, oknum tersebut tetap membawa kabur uang Rp150.000 yang ironisnya merupakan uang hasil iuran sukarela dari anak-anak yang mengaji di sana. Terhadap kasus ini, Gubernur Pramono Anung berjanji akan menindak tegas jika oknum tersebut terbukti bersalah.

Topics
satpol pp pungli rumah belajar cilincing jakarta pramono anung
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.