Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Rudi mengungkapkan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada kebutuhan perlindungan mengingat rekam jejak yang bersangkutan yang pernah menangani berbagai kasus besar selama menjabat.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ujar Rudi saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik Kejagung yang tergabung dalam Tim 9.
Tim 9 sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026 terkait pengembangan kasus TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa sprindik baru diterbitkan menyusul pelimpahan berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian.
Selain perkara tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, yang mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.