Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice. Tiga terdakwa yang lolos dari hukuman tersebut adalah mantan Direktur Utama JakTV Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami putusan tersebut. "Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujar Riono saat ditemui di Jakarta.
Menanggapi potensi pengajuan kasasi oleh institusi penegak hukum, Riono menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses penegakan hukum. "Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tambahnya memberikan sinyal bahwa Kejagung tidak akan tinggal diam atas vonis tersebut.
Dari analisis awak media, kasus ini menyita perhatian publik luas karena melibatkan berbagai elemen profesi mulai dari media massa, aktivis media sosial, hingga praktisi hukum. Ketiga kasus perintangan penyidikan korupsi yang melatarbelakangi perkara ini berkaitan erat dengan penanganan megakorupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Effendi menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar. Hakim menilai apa yang dikerjakan Tian murni bagian dari menjalankan tugas jurnalistik dan pembuatan produk pemberitaan.
Sementara itu, terkait keterlibatan Adhiya Muzakki, majelis hakim berpandangan bahwa unggahan media sosial yang dipersoalkan tidak bisa dikategorikan sebagai niat jahat. Tindakan tersebut dinilai atas persetujuan advokat Marcella Santoso, sehingga jika hendak diperdebatkan lebih lanjut, ranahnya berada di ranah pidana umum bukan tindak pidana korupsi.
Adapun mengenai Junaedi Saibih, majelis hakim berpendapat bahwa kegiatan seminar bernarasi negatif tetap dikategorikan sebagai bentuk pembelaan nonlitigasi di luar persidangan yang sah. Hakim menilai perbuatan tersebut tidak melanggar hukum selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih Junaedi terbukti tidak terlibat dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejagung.
Melihat tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum—di mana Tian dan Adhiya dituntut 8 tahun penjara serta Junaedi dituntut 10 tahun penjara—putusan bebas ini tentu menjadi antiklimaks yang menarik perhatian pengamat hukum. Tim redaksi mengamati bahwa perdebatan antara batasan kebebasan profesi seperti jurnalistik dan pembelaan advokat dengan tindak pidana perintangan penyidikan akan terus menjadi diskursus panjang di Indonesia.