Berdasarkan laporan media, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap terdakwa Latifa Tu'sadiah dinilai menjadi bukti konkret bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah di persidangan.
Sebagaimana diwartakan, Sopian Siregar selaku kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera memberikan apresiasi penuh terhadap keputusan majelis hakim yang tidak sekadar menyatakan terdakwa bersalah, melainkan juga memerintahkan penahanan seketika usai vonis dibacakan.
Menurut keterangan Sopian, kendati vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan tersebut sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang meminta 4 tahun 6 bulan, substansi putusan itu telah memenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian memberikan penjelasan seusai sidang.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa vonis atas kasus dugaan penggelapan ini sama sekali tidak menutup pintu bagi proses hukum lanjutan. Selama proses persidangan berlangsung, terkuak indikasi adanya pola perbuatan melawan hukum serupa yang terjadi sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2025.
Oleh karena itu, pihak pelapor memastikan bahwa rangkaian proses hukum atas perkara-perkara lain yang masih bertalian erat dengan terdakwa akan terus berjalan secara konsisten sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya turut mengimbau terdakwa supaya senantiasa menghormati putusan pengadilan serta bersikap kooperatif menjalani masa penahanan, meskipun yang bersangkutan masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya banding.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini,” pungkas Sopian mengutip laporan media.