Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Vonis Pengadilan Hong Kong, Dua...
BERITA

Vonis Pengadilan Hong Kong, Dua Aktivis Tiananmen Dipenjara

By Dewi Lestari 2 min read 21 Agustus 2026
Aktivis Hong Kong menghadapi vonis pengadilan terkait peringatan tragedi Tiananmen di bawah undang-undang keamanan nasional

Aktivis Hong Kong menghadapi vonis pengadilan terkait peringatan tragedi Tiananmen di bawah undang-undang keamanan nasional

Dunia kembali menyoroti sistem hukum di Hong Kong setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua tokoh aktivis prodemokrasi terkemuka. Lee Cheuk-yan yang berusia 69 tahun dan Chow Hang-tung yang berusia 41 tahun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kegiatan mengenang sejarah.

Sebagaimana diwartakan oleh media Infobae, persidangan yang dipimpin oleh panel tiga hakim tersebut memutuskan bahwa kedua terdakwa telah menghasut orang lain untuk berpartisipasi dalam aksi yang dinilai melanggar aturan demi meruntuhkan otoritas negara. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara hingga satu dekade.

Dalam pembelaannya di persidangan, Chow Hang-tung dengan tegas menyatakan bahwa prinsip keadilan di wilayah tersebut sedang diuji di bawah tekanan politik yang masif. Mengutip laporan media, ia sempat melontarkan pernyataan bernada perlawanan di hadapan majelis hakim.

"Tarde o temprano la ley tendrá que afrontar la contradicción fundamental entre la dictadura y el estado de derecho," ungkap Chow ketika membela diri di ruang sidang pada bulan Mei lalu.

Perlu dicatat bahwa tradisi mengenang korban tragedi 4 Juni 1989 di Lapangan Tiananmen Beijing sebelumnya merupakan agenda tahunan yang legal di kawasan Hong Kong dan Makau. Namun, situasi berubah drastis sejak pemerintah pusat memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang ketat pada tahun 2020.

Sejumlah lembaga internasional turut memberikan sorotan tajam terhadap jalannya proses hukum ini. Amnistia Internacional menilai bahwa pasal-pasal subversi yang digunakan oleh penuntut umum memiliki definisi yang terlalu luas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat di wilayah otonomi tersebut.

Topics
hong kong tiananmen china hukum aktivis demokrasi pengadilan
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.