Dunia kembali menyoroti sistem hukum di Hong Kong setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua tokoh aktivis prodemokrasi terkemuka. Lee Cheuk-yan yang berusia 69 tahun dan Chow Hang-tung yang berusia 41 tahun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kegiatan mengenang sejarah.
Sebagaimana diwartakan oleh media Infobae, persidangan yang dipimpin oleh panel tiga hakim tersebut memutuskan bahwa kedua terdakwa telah menghasut orang lain untuk berpartisipasi dalam aksi yang dinilai melanggar aturan demi meruntuhkan otoritas negara. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara hingga satu dekade.
Dalam pembelaannya di persidangan, Chow Hang-tung dengan tegas menyatakan bahwa prinsip keadilan di wilayah tersebut sedang diuji di bawah tekanan politik yang masif. Mengutip laporan media, ia sempat melontarkan pernyataan bernada perlawanan di hadapan majelis hakim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Tarde o temprano la ley tendrá que afrontar la contradicción fundamental entre la dictadura y el estado de derecho," ungkap Chow ketika membela diri di ruang sidang pada bulan Mei lalu.
Perlu dicatat bahwa tradisi mengenang korban tragedi 4 Juni 1989 di Lapangan Tiananmen Beijing sebelumnya merupakan agenda tahunan yang legal di kawasan Hong Kong dan Makau. Namun, situasi berubah drastis sejak pemerintah pusat memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang ketat pada tahun 2020.
Sejumlah lembaga internasional turut memberikan sorotan tajam terhadap jalannya proses hukum ini. Amnistia Internacional menilai bahwa pasal-pasal subversi yang digunakan oleh penuntut umum memiliki definisi yang terlalu luas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat di wilayah otonomi tersebut.