Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan kuat terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Gibran melalui akun media sosial pribadinya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, potensi kerugian negara akibat praktik rasuah dalam rentang waktu 2013 hingga 2022 mencapai angka fantastis sebesar Rp238 triliun, sementara penanganan kasus oleh Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian hingga Rp310 triliun dengan pengembalian yang minim.
Menurut analisis tim redaksi, tingkat pengembalian aset negara yang sangat rendah ini menunjukkan adanya celah hukum yang masif, di mana sebagian besar hasil kejahatan masih kerap dinikmati oleh pelaku maupun lingkaran terdekat mereka.
Wapres Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengadopsi mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, yang sangat efektif diterapkan ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri atau telah meninggal dunia.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, atau judi online, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut," tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, Wapres mengimbau agar proses legislasi ini dikawal secara transparan serta melibatkan para profesional hukum guna menjaga prinsip keadilan.