Sebagaimana diwartakan, penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendadak diwarnai perdebatan sengit setelah munculnya frasa kontroversial terkait jasa masa lalu sang pejabat tinggi. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dengan tegas melayangkan kritik keras terhadap narasi tersebut yang dinilainya sebagai bentuk pelemahan nyata terhadap proses penegakan hukum yang adil.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang beredar luas, polemik ini bermula ketika pihak kejaksaan menyebut alasan keamanan serta rekam jejak pengabdian besar di masa lalu sebagai pertimbangan di balik penahanan sang mantan pejabat tinggi di Rutan KPK. Hendardi menilai manuver semacam itu tidak boleh dibiarkan begitu saja karena berpotensi merusak sendi-sendi keadilan formal di negeri ini.
Menurut Hendardi, dalih jasa masa lalu jelas-jelas merupakan upaya netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum. Dia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh ditundukkan oleh sentimen emosional maupun pertimbangan kontribusi institusional seseorang di masa lampau.
Namun di sisi lain, otoritas pengawasan internal kejaksaan berargumen bahwa perlindungan prosedural dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menghadapi badai perkara yang mendera institusi penegak hukum tersebut. Benturan antara tuntutan objektivitas mutlak dan kebutuhan perlindungan internal ini menghadirkan sebuah jalan buntu logis yang sulit diurai dengan resolusi sederhana.
Di sinilah sebuah aporia atau jalan buntu logis mengadang nurani publik ketika hukum diposisikan sebagai panglima, tetapi pada saat yang sama institusi hukum itu sendiri justru sibuk merajut benteng perlindungan bagi para elitnya. Apakah hukum benar-benar hadir sebagai pisau yang tajam ke segala arah, ataukah ia sekadar instrumen fleksibel yang melunak ketika berhadapan dengan mereka yang memegang tampuk kekuasaan.
Akhirnya, ketidakpastian yang produktif tetap membayangi langit penegakan hukum Indonesia tatkala ruang dialog mengenai keadilan sejati terus diuji oleh realitas relasi kuasa yang rumit. Pertanyaan mendasar tentang bagaimana keadilan universal dapat ditegakkan tanpa pandang bulu akan terus bergema, menuntut kewaspadaan publik yang tidak pernah boleh padam.