Warga Balikpapan diminta untuk lebih selektif dalam memilih produk obat tradisional atau jamu. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polresta Balikpapan baru saja membongkar peredaran 64 jenis jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan mengejutkan ini didapatkan setelah petugas melakukan sidak ke 12 toko jamu yang tersebar di wilayah Balikpapan. Hasilnya, sebanyak 10 toko kedapatan menjual produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, bahkan beberapa di antaranya menggunakan nomor registrasi fiktif atau palsu.
Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, menegaskan bahwa temuan ini menjadi alarm bahaya bagi masyarakat. Menurutnya, jamu yang dicampur bahan kimia obat tanpa takaran medis yang jelas sangat berisiko bagi kesehatan organ vital. "Dinas Kesehatan sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap total 25 sampel produk obat bahan alam. Dari hasil pengujian, ditemukan 24 produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat," ujar Alwiati saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinkes Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan laporan yang diterima, kandungan kimia yang ditemukan dalam produk-produk tersebut cukup beragam, mulai dari sildenafil sitrat, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, hingga betametason. Penggunaan bahan-bahan tersebut secara sembarangan tanpa resep dokter dapat memicu gangguan kesehatan serius.
Hasil pengawasan BPOM menunjukkan bahwa BKO paling banyak ditemukan pada produk jamu yang mengklaim mampu meningkatkan stamina pria. Bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, hingga yohimbine mendominasi temuan tersebut. "Bahan-bahan tersebut banyak ditemukan pada produk obat bahan alam dengan klaim menambah stamina pria. Bisa merusak ginjal," ungkap Alwiati memperingatkan.
Sebagai tindakan tegas, pihak berwenang memberikan sanksi kepada para pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pemusnahan produk ilegal tersebut. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan produk herbal yang menjanjikan khasiat instan namun tidak memiliki izin edar resmi.