Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir di ranah hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terdakwa, dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa atas tindakan menyebarkan tuduhan melalui media sosial dan sejumlah forum diskusi bahwa ijazah S1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Pihak kejaksaan menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dianggap mencemarkan nama baik Joko Widodo. Akibat perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari pantauan redaksi, kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Indonesia.
Di sisi lain, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, permohonan praperadilan kedua menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya karena menilai adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 32 UU ITE.
Menanggapi polemik yang kian memanas, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai proses hukum ini harus menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran materiil sekaligus mengakhiri perdebatan liar di tengah masyarakat. Menurut Mahfud MD, pengadilan tidak boleh hanya menjadi arena bagi para pihak untuk saling mengalahkan secara hukum, melainkan tempat hakim menggali fakta secara menyeluruh.
"Kuncinya ada di hakim sekarang. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya. Kalau putusannya menyembunyikan fakta, masalah ini tidak akan selesai dan terus menjadi liar di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut pengamatan tim redaksi, Mahfud MD juga menyoroti pentingnya kehadiran Joko Widodo dalam persidangan tersebut. Meski secara aturan hukum kehadiran seorang saksi atau korban dapat diwakilkan atau dilakukan secara virtual, ia menilai mantan kepala negara tersebut sebaiknya hadir secara langsung di hadapan majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
Berdasarkan pernyataan sebelumnya, Joko Widodo pernah menyatakan bersedia menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh pengadilan. Mahfud MD berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam proses persidangan demi keterbukaan informasi. "Jika Pak Jokowi tidak hadir dengan berbagai alasan, konsistensinya akan dipertanyakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Hak masyarakat untuk mengetahui fakta mengenai mantan kepala negaranya harus dipenuhi agar masalah ini benar-benar clear," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD meminta majelis hakim untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perdebatan publik, mulai dari data akademik hingga perbedaan informasi di basis data universitas. Menurutnya, integritas dan independensi majelis hakim akan menentukan apakah perkara ini mampu mengakhiri polemik yang berkepanjangan atau justru menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih besar.