Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Yusril Tegaskan Abdul Karim Miqdad...
BERITA

Yusril Tegaskan Abdul Karim Miqdad Bukan Pejuang Palestina

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 23-07-2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait Abdul Karim Miqdad

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait Abdul Karim Miqdad

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Abdul Karim Miqdad bukanlah seorang aktivis maupun ulama asal Palestina.

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Duta Besar Palestina. Dari hasil penelusuran resmi, Abdul Karim diketahui bukan warga negara Palestina dan selama di Indonesia ia hanya menjalankan aktivitas bisnis.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Yusril menegaskan proses deportasi Abdul Karim ke Siprus tidak memengaruhi hubungan diplomatik maupun sikap politik Indonesia terhadap Palestina. Langkah deportasi tersebut diambil lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.

Guna mengantisipasi kekhawatiran publik, Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan tegas dari Pemerintah Siprus agar Abdul Karim tidak diserahkan kepada pihak Israel atau negara ketiga lainnya.

"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar viral di media sosial yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Narasi tersebut merujuk pada pemberitaan media asing Al Jazeera yang mengklaim adanya kekhawatiran ekstradisi ke Israel.

Laporan Al Jazeera menyebut penangkapan Abdul Karim didasari oleh Red Notice dari Interpol Nicosia, Siprus, serta kaitannya dengan undang-undang antiterorisme. Penangkapan ini juga sempat disorot oleh The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) yang mengkhawatirkan adanya motif politik di balik proses hukum tersebut.

Topics
yusril ihza mahendra abdul karim miqdad palestina siprus interpol deportasi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.