Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, tindakan cepat Polri dalam menangkap dan mendeportasi warga asing bernama Abdul Karim Raeq Miqdad didasari oleh koordinasi panjang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/07/2026) di Jakarta, lalu disusul proses deportasi ke Siprus pada hari berikutnya usai terbitnya pemberitahuan "red notice".
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Yusril, kepolisian Indonesia sebenarnya telah membangun komunikasi intensif serta pertukaran informasi dengan NCB Interpol Siprus sejak 26 Mei 2026. "Betul red notice diterbitkan pada 16 Juli, 17 Juli diserahkan kepada NCB atau internal polisi dan Interpol Siprus. Tapi proses komunikasi dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Indonesia itu sudah terjadi sejak tanggal 26 Mei 2026," ujar Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Abdalfatah Al-Sattari, Yusril meluruskan anggapan publik mengenai latar belakang Miqdad. Pria berusia 41 tahun yang telah menetap di Indonesia selama tiga tahun tersebut dipastikan bukan merupakan seorang ulama ataupun aktivis kemanusiaan Jalur Gaza sebagaimana narasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Dari pantauan redaksi, pemerintah juga membantah keras spekulasi yang menyebutkan bahwa Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada pihak Israel. Menurut penjelasan Yusril, mekanisme penyerahan ke negara ketiga semacam itu melanggar aturan dan statuta Interpol yang telah dipatuhi oleh Indonesia sejak tahun 1956.