Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad (41) di Jakarta. Langkah tegas tersebut dilanjutkan dengan tindakan deportasi menuju Siprus sehari setelah penangkapan dilakukan, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban atas red notice yang dirilis oleh Interpol Nikosia. Menurut keterangan resmi pemerintah, penangkapan ini murni didasarkan pada permintaan hukum internasional terkait dugaan tindak pidana di luar negeri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Isu yang berkembang pesat di masyarakat sempat menyebutkan bahwa Miqdad merupakan seorang ulama serta aktivis kemanusiaan Palestina. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara tegas membantah narasi publik tersebut. Berdasarkan penjelasannya dalam konferensi pers, Yusril menyatakan, "Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun."
Dari pantauan redaksi, keputusan mendeportasi Miqdad ini langsung memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi dan peneliti internasional. Pengamat Timur Tengah dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Zulfikar Rakhmat, menilai pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang sangat ceroboh tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. Menurut pengamatannya, ekstradisi yang terburu-buru ini berpotensi membahayakan keselamatan Miqdad apabila ia sampai diserahkan kepada pihak Israel.
Berdasarkan analisis Zulfikar, tindakan deportasi kilat ini dirasa sangat bertolak belakang dengan posisi diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela hak-hak rakyat Palestina. "Pemerintah Indonesia sangat-sangat tidak tepat karena kita tahu bahwa dari beberapa dewan, termasuk di Jenewa, dia akan dikirim ke Israel," ungkap Zulfikar saat memberikan keterangan. Menurut penilaiannya, koordinasi langsung tanpa evaluasi mendalam atas permintaan Siprus mencerminkan kebijakan ekstradisi yang kurang terencana.
Pengamatan tim redaksi juga menyoroti aspek perlindungan hukum yang dinilai minim selama proses penahanan berlangsung. Berdasarkan laporan Dewan HAM dan Kebebasan Jenewa, Miqdad dipulangkan tanpa sempat memperoleh pendampingan dari penasihat hukum resmi. Fakta bahwa penahanan dilakukan hanya bermodalkan tuduhan terorisme yang dinilai masih samar tanpa bukti transparan membuat publik mempertanyakan kepatuhan terhadap proses hukum yang adil.