Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam. Pertemuan tersebut digelar guna memberikan klarifikasi resmi mengenai penangkapan dan deportasi warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Yusril menyampaikan bahwa pengurus MUI Pusat meminta penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak timbul simpang siur di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendengarkan masukan dari ormas-ormas Islam dan berjanji akan terus membuka ruang dialog jika terdapat perkembangan terbaru.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ujar Yusril di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim ditangkap di Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol Siprus atas dugaan tindak pidana terorisme. Pemerintah kemudian mendeportasinya ke Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Siprus, sehingga tidak akan diserahkan kepada pihak Israel seperti rumor yang beredar.
Selain itu, Menko Kumham Imipas membantah narasi di media sosial yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama atau aktivis kemanusiaan Gaza. Ia memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga biasa yang berbisnis dan telah bermukim di Indonesia selama tiga tahun terakhir bersama anak dan istrinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Abdul Karim terindikasi kuat terafiliasi dengan jaringan terorisme internasional yang anggotanya telah ditangkap terlebih dahulu oleh otoritas Malaysia. Red notice dari Interpol Siprus sendiri telah diterbitkan sejak 10 Juni 2026 pasca-insiden ledakan bom di Nicosia.
"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," kata Untung kepada wartawan. Langkah deportasi tersebut diambil demi menjaga keamanan nasional sekaligus memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.