Pemerintah Indonesia menegaskan pembatasan ekspor rare earth elements atau unsur tanah jarang hanya berlaku apabila REE menjadi produk utama, bukan unsur ikutan atau produk sampingan yang terdapat dalam komoditas mineral lain.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan penegasan tersebut setelah proses pengiriman sejumlah produk mineral Indonesia sempat mengalami penundaan akibat kewajiban pengujian kandungan REE.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Dudung, langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai perbedaan interpretasi mengenai ketentuan ekspor mineral yang mengandung unsur tanah jarang di kalangan pelaku usaha.
Produk mineral seperti alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel tetap bisa diekspor bebas asalkan REE di dalamnya murni berstatus sebagai unsur ikutan proses produksi.
Pedoman Transisi Untuk Kepastian Pengusaha Mineral
Ia menekankan kebijakan pembatasan sama sekali tidak ditujukan untuk mematikan seluruh aktivitas ekspor komoditas mineral yang memiliki sedikit kandungan unsur tanah jarang.
Perbedaan interpretasi kebijakan tersebut sebelumnya sempat memicu penundaan pada sejumlah pengiriman komoditas mineral penting ke luar negeri.
Pemerintah lantas menerbitkan pedoman transisi agar proses ekspor dapat kembali berjalan lancar sembari merumuskan aturan teknis yang lebih komprehensif.
Melalui pedoman tersebut, perusahaan surveyor diberikan kewenangan memproses verifikasi dan menerbitkan dokumen ekspor secara resmi.