Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan isu terkait pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan. DJP memastikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memeriksa wajib pajak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kedua instansi tersebut murni hanya mendukung koordinasi di lapangan dan bukan bertindak sebagai fiskus.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Inge dalam keterangannya di Jakarta.
Pelibatan unsur TNI dan Polri ini sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan internal ini dirancang untuk mendukung pembangunan jejaring informasi serta pendampingan petugas lapangan bila diperlukan.
DJP meminta masyarakat tidak perlu cemas atau merasa terintimidasi oleh aturan tersebut. Pasalnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dipastikan tidak akan menilai kepatuhan, menagih pembayaran, atau mengambil tindakan hukum perpajakan.
"Koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Inge.
Penjelasan ini merespons kekhawatiran yang sempat disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Saan mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat tidak memicu kesan teror atau intimidasi yang menakut-nakuti para wajib pajak.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat yang sudah taat bayar pajak untuk tetap tenang. Ia menambahkan, pengawasan kini semakin terintegrasi dengan hadirnya sistem Coretax yang merekam transaksi dan pelaporan SPT Tahunan secara otomatis.