Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melontarkan penolakan keras terhadap langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pelibatan ini ditandai dengan pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Koalisi menilai kebijakan tersebut sangat berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Selain itu, langkah ini dinilai memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai serta berisiko menimbulkan intimidasi dalam hubungan masyarakat dengan otoritas pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak sepenuhnya merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus berlandaskan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik.
Ardi menjelaskan, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memegang kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Namun, seluruh fungsi tersebut wajib dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang mengantongi mandat jelas serta mekanisme pengawasan terukur.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," tegas Ardi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Lebih jauh, Koalisi menegaskan pelibatan aparat Babinsa bertentangan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, hingga pemetaan potensi wajib pajak dinilai sama sekali bukan bagian dari fungsi pertahanan negara.