TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Isu ini ramai diperbincangkan publik setelah keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengikutsertakan peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Langkah tersebut diambil DJP untuk mengumpulkan data dan pemetaan potensi ekonomi secara rinci di lapangan, tidak sekadar mengandalkan data administrasi semata.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan tidak ada penambahan tugas maupun fungsi baru bagi Babinsa dalam bidang perpajakan.
"Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Donny merinci bahwa munculnya nama Babinsa dalam edaran DJP sebatas bentuk sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan.
Ketentuan tersebut sama sekali tidak mengubah atau menambah kewenangan prajurit di lapangan untuk memungut pajak warga.
Menurutnya, aturan internal DJP itu memuat panduan pengawasan serta mekanisme pengumpulan informasi guna menyokong tugas-tugas penyerapan penerimaan negara.
TNI AD menekankan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki porsi untuk menagih, memeriksa, apalagi melakukan penegakan hukum perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tegas Donny.
Pihak DJP juga sudah mengonfirmasi bahwa personel TNI AD di tingkat desa bukan merupakan petugas pajak yang diterjunkan untuk eksekusi lapangan.