Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / HMRC Daftarkan Paksa Pemilik...
EKONOMI

HMRC Daftarkan Paksa Pemilik Properti, Aturan Pajak Digital Diperketat

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 13 Agustus 2026
Ilustrasi dokumen perpajakan digital HMRC di UK

Ilustrasi dokumen perpajakan digital HMRC di UK

HMRC akan mulai mendaftarkan secara otomatis pemilik properti serta pelaku usaha perseorangan yang belum menggunakan sistem Making Tax Digital untuk pajak penghasilan mulai September 2026 mendatang.

Sebanyak lebih dari 436.000 pelaku usaha dan pemilik properti dilaporkan telah sukses mengirimkan pembaruan kuartal pertama mereka melalui platform digital pajak tersebut.

Berdasarkan analisis Kabayan News dari laporan resmi HMRC, kebijakan kewajiban pencatatan digital ini telah berlaku sejak bulan April bagi individu dengan penghasilan di atas £50.000.

Direktur Making Tax Digital HMRC, Craig Ogilvie menyatakan bahwa pencapaian ratusan ribu pengguna awal merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan.

"Banyak pelanggan memberi tahu kami bahwa prosesnya sangat mudah dan bekerja dengan baik melalui perangkat lunak pilihan mereka," ujar Craig Ogilvie dalam keterangan resminya.

Otoritas pajak menegaskan bahwa pembaruan kuartal bukanlah surat pemberitahuan pajak tahunan, melainkan ringkasan singkat yang dikirimkan secara berkala menggunakan perangkat lunak kompatibel.

Panduan lengkap rencananya diterbitkan pada akhir Agustus guna membantu wajib pajak memahami langkah lanjutan setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari HMRC.

Topics
hmrc making tax digital pajak uk pemilik properti craig ogilvie keuangan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.