Aturan terbaru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai sebagai langkah yang sangat tepat. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat tata kelola serta disiplin fiskal, sekaligus meningkatkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial mengatakan, perubahan aturan ini menunjukkan itikad baik dari Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak memadai untuk merespons dinamika ekonomi jika terjadi pelebaran defisit APBN.
"Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR, sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi jauh lebih kuat," ujar Erwin Syahrial saat memberikan analisisnya terkait kebijakan tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL kini dibedakan ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama menyangkut penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target yang ditetapkan sebesar 2,68 persen.
Dalam kondisi defisit tersebut, Pemerintah sama sekali tidak memerlukan persetujuan dari DPR. Pihak eksekutif hanya cukup melaporkan penggunaan dana tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026 mendatang.
Kategori pertama ini sekaligus menegaskan bahwa penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp 100 triliun pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR. Hal ini menjawab pertanyaan yang sempat dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sementara itu, untuk kategori kedua mengatur tentang penggunaan Dana SAL yang dialokasikan untuk mendanai program atau kegiatan baru yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk peruntukan jenis ini, Pemerintah wajib hukumnya mengantongi persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.