Sejumlah anggota DPR RI menyoroti efek domino yang berpotensi berdampak negatif dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, para wakil rakyat buka suara menyuarakan keresahan para pelaku industri hasil tembakau (IHT) terhadap kebijakan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembatasan kadar tar dan nikotin yang didorong oleh Kemenko PMK dan Kemenkes. Selain itu, rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turut menuai penolakan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyebut jika diberlakukan, aturan pembatasan kadar tar maksimal sebesar 10 mg dan nikotin 1,0 mg pada produk rokok berpotensi menyebabkan jutaan petani tembakau kehilangan mata pencaharian. "Ini yang menjadi keresahan bersama. Maka saya minta kepada pemerintah untuk meninjau, mengkaji ulang kembali aturan pembatasan kadar tar dan nikotin. Apalagi, berdasar laporan rekan-rekan anggota DPRD di Dapil saya, tak sedikit pabrik-pabrik yang sudah tidak menerima lagi produk tembakau lokal," ucapnya, Senin (21/7/2026).
Menurut Sofwan Dedy Ardyanto, pemerintah harus lebih arif dalam mengambil keputusan di tengah situasi ekonomi saat ini. "Dalam situasi seperti ini, jangan menjadikan rakyat semakin susah. Bagi saya, mohon pemerintah baik itu dari Kemenko PMK atau Kemenkes untuk menunda atau mengkaji ulang terlebih dahulu. Mari duduk bersama," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini. Dari pantauan redaksi, Yahya Zaini mengklaim bahwa rencana pengetatan aturan kadar maksimal nikotin dan tar memicu polemik tajam yang mengancam keberlangsungan ekosistem IHT nasional.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," kata Yahya Zaini.
Yahya Zaini menyatakan penolakannya terhadap usulan kebijakan tersebut karena batasan kadar serta kandungan tambahan dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini dinilai menjadi beban tambahan yang memicu ketidakpastian usaha hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit," ucapnya menandaskan.
Tidak hanya pembatasan kandungan, rencana penerapan ketentuan kemasan polos (plain packaging) juga berpotensi menimbulkan dampak sistematis terhadap industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi tersebut karena memiliki konsekuensi besar terhadap rantai ekonomi.
Menurut Mukhamad Misbakhun, aturan mengenai kemasan polos telah melampaui mandat Kemenkes. Ia mencatat IHT memberikan kontribusi fiskal sebesar Rp221,7 triliun dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja. "Tekanan terhadap industri hasil tembakau semakin berat seiring bergulirnya berbagai regulasi baru yang bisa memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan nafkah pada sektor ini," ujar Mukhamad Misbakhun.