Pakistan Petroleum Dealers Association (PPDA) mengajukan permohonan resmi kepada perdana menteri agar penyesuaian harga produk bahan bakar minyak dilakukan secara berkala setiap tujuh atau lima belas hari.
Ketua PPDA Malik Khuda Bakhsh menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers darurat di Karachi menyusul meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Sebelum pengajuan tersebut, asosiasi sempat melayangkan ancaman mogok kerja nasional hingga pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan margin dealer sebesar Rp1,34 per liter.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMelalui kebijakan baru ini, total margin yang diterima oleh para pengusaha SPBU kini resmi naik menjadi Rp10 per liter setelah melalui proses negosiasi intensif.
"Perdana menteri telah menyetujui kenaikan margin dealer sebesar Rp1,34 per liter setelah komunikasi intensif di Islamabad," ujar Malik Khuda Bakhsh di hadapan para awak media.
Selain kenaikan margin tersebut, PPDA juga meneruskan draf usulan terpisah kepada Economic Coordination Committee guna mendapatkan restu resmi lanjutan.
Berdasarkan analisis Kabayan News, langkah penyesuaian kebijakan berkala ini diambil untuk mengantisipasi fluktuasi pasar global serta menjaga kestabilan bisnis distribusi energi.
Dengan adanya keputusan kenaikan margin dan kepastian negosiasi ini, pihak asosiasi secara resmi memutuskan untuk menunda rencana aksi mogok kerja.