Hakim federal di Washington mengizinkan pemerintahan Trump melanjutkan rencana pembangunan tembok perbatasan sepanjang 62 mil di sepanjang reservasi Tohono O'odham Nation tanpa persetujuan suku tersebut. Hakim Distrik AS Richard Leon menolak permintaan suku untuk perintah penghentian konstruksi karena mereka dinilai gagal membuktikan perubahan batas wilayah tanpa persetujuan kongres.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, Hakim Leon juga menolak klaim suku mengenai tindakan pelanggaran hukum pada reservasi mereka. Dalam putusannya, ia menyatakan bahwa kepentingan pemerintah dalam mengamankan perbatasan, menegakkan hukum imigrasi, serta memastikan keselamatan publik jauh lebih besar daripada potensi kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
Reservasi Tohono O'odham membentang seluas 2,8 juta hektare di Gurun Sonoran Arizona serta berbatasan langsung sepanjang 62 mil dengan garis perbatasan AS-Meksiko. Suku tersebut memiliki lebih dari 37.000 anggota, termasuk ribuan orang tinggal di Meksiko.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeTim hukum suku sebelumnya berargumen bahwa pembangunan tembok bakal memicu kehancuran signifikan pada reservasi, termasuk merusak puncak gunung sakral bagi masyarakat O'odham. Mereka menyatakan "Pembangunan ini merusak hubungan komunitas O'odham dengan keluarga di sisi perbatasan berseberangan, mengganggu ritual keagamaan, serta memusnahkan sumber daya alam sakral."
Sengketa ini juga berpusat pada Reservasi Roosevelt, yakni jalur tanah publik seluas 60 kaki di sepanjang perbatasan AS-Meksiko yang ditetapkan oleh Presiden Theodore Roosevelt pada tahun 1907 sebagai zona penyangga. Pengacara suku menilai anggapan konstruksi tembok perbatasan bisa dibatasi dalam koridor lebar 60 kaki merupakan hal tidak realistis.
Melalui perintah pengadilan tersebut, pemerintahan Trump kini diizinkan melanjutkan langkah-langkah pembangunan tembok yang diusulkan di sepanjang tanah perbatasan suku. Kasus ini dinilai sebagai perkara baru dengan isu hukum yang belum pernah ada sebelumnya dalam preseden pengadilan serupa.