PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengantisipasi potensi antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah yang diambil meliputi penambahan stok pasokan hingga percepatan distribusi BBM ke seluruh SPBU di wilayah Sulawesi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Upaya ini dilakukan demi memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tetap terpenuhi, terutama saat terjadi lonjakan permintaan di beberapa titik lokasi. Pertamina juga terus menjalin koordinasi intensif bersama pengelola SPBU dan Hiswana Migas.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang skema penambahan pasokan fleksibel yang disesuaikan dengan situasi lapangan.
"Ketika memang terjadi antrean, kami akan terus memonitor dan menambah pasokan. Kami juga memaksimalkan penjadwalan pengiriman BBM lebih dini dari terminal BBM ke SPBU, termasuk mengoptimalkan operasional SPBU yang memungkinkan buka lebih awal," ujar Lilik Hardiyanto kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah cepat akan langsung diambil begitu antrean mulai mengular di SPBU agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan maksimal dan kepadatan dapat segera terurai.
Di samping memperlancar rantai distribusi, Pertamina Sulawesi turut memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran. Tindakan tegas diambil dengan memblokir nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 1.400 nomor polisi kendaraan di wilayah Sulawesi telah diblokir dari sistem pembelian BBM bersubsidi. Penindakan ini merupakan hasil verifikasi ketat bersama lembaga penyalur resmi.
"Kurang lebih ada sekitar 1.400 nopol kendaraan yang telah diblokir sampai dengan Juni kemarin. Jumlah ini akan terus kami monitor dan lakukan pemeliharaan data selanjutnya," tutur Lilik.
Lilik menjelaskan bahwa sanksi pemblokiran diterapkan pada kendaraan yang kedapatan menggunakan identitas palsu atau tidak memenuhi syarat kriteria penerima BBM subsidi.
"Beberapa kendaraan memang tidak sesuai, misalnya nomor polisinya berbeda dengan kendaraan yang digunakan atau memang tidak berhak memperoleh BBM subsidi. Langkah ini merupakan upaya antisipatif agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," pungkasnya.