Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Bolehkah Tunjukkan SIM Digital Saat...
NASIONAL

Bolehkah Tunjukkan SIM Digital Saat Razia, Ini Penjelasan Dirlantas

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi SIM Digital yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan polisi melalui aplikasi di handphone

Ilustrasi SIM Digital yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan polisi melalui aplikasi di handphone

Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini resmi menjadi dokumen elektronik yang sah di seluruh Indonesia. Kehadirannya pun menimbulkan pertanyaan di kalangan pengendara, apakah SIM Digital bisa digunakan saat diperiksa petugas kepolisian di jalan?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yanuari Insan, memberikan penjelasan tegas terkait hal ini. Menurutnya, SIM Digital adalah aplikasi berbasis mobile yang tersimpan di telepon pintar dan datanya terhubung langsung dengan server Korlantas Polri.

"SIM digital itu aplikasi mobile di handphone. Basic-nya SIM kita yang sudah terhubung ke server. Ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Yanuari kepada awak media, Senin (27/7).

Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, pengendara yang tidak membawa kartu SIM fisik tetap dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas saat razia atau pemeriksaan lalu lintas. Petugas di lapangan dapat langsung memverifikasi keabsahan SIM melalui database Korlantas secara real-time.

"Jadi kalau misalkan ada razia, bisa menunjukkan SIM digital kalau fisiknya tidak terbawa," imbuh perwira menengah Polri tersebut.

SIM Digital sendiri resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri pada Jumat (22/5) lalu. Peluncuran dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam acara Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang digalakkan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan SIM Digital melalui aplikasi resmi yang disediakan.

Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan bahwa SIM Digital bukanlah pengganti kepemilikan SIM fisik secara keseluruhan, melainkan sebagai alternatif dan pelengkap bagi pengendara yang tidak membawa kartu fisik karena berbagai alasan.

Topics
sim digital korlantas polri razia polisi dirlantas kaltim surat izin mengemudi transformasi digital polda kaltim lalu lintas verifikasi sim kombes yanuari insan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.