Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia. Penangkapan ini menjadi pengungkapan besar di lingkungan aviasi internasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka berinisial MSO, warga negara asing (WNA)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Koper itu diketahui milik Mohd Saufi yang merupakan pilot salah satu maskapai asing.
"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Brigjen Eko. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu."
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka, antara lain koper perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas, surat izin mengemudi Malaysia, iPhone, serta seragam pilot. Semua barang diamankan sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. "Sampai di Jakarta, tersangka MSO nanti akan diarahkan oleh seseorang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel atau penginapan," ungkap Direktur Narkoba.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika. Pertama, membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu yang digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain. Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.