Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan melibatkan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam dokumen resmi tersebut, dijelaskan bahwa terdapat dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi untuk mendongkrak kepatuhan pajak, yakni metode lapangan dan non-lapangan. Metode non-lapangan mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan metode lapangan melibatkan kunjungan langsung ke lokasi usaha maupun tempat tinggal wajib pajak.
Unsur TNI dan Polri secara spesifik dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan. Peran ini diemban langsung oleh Bintara Pembina Desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang bertugas membangun jejaring informasi guna mengawasi wajib pajak yang terdaftar maupun yang belum terdaftar.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," tulis Bimo dalam surat edaran tersebut.
Selain pendekatan fisik di lapangan, pengawasan non-lapangan juga digencarkan melalui teknologi canggih seperti penginderaan jarak jauh, pengikisan web, hingga analisis data mendalam. Seluruh rangkaian pengawasan ketat ini diawali dengan identifikasi sistematis guna memastikan efektivitas serta keakuratan fungsi pengawasan fiskal.