Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Kemenkeu Diminta Jelaskan Batas...
NASIONAL

Kemenkeu Diminta Jelaskan Batas Keterlibatan TNI Polri Awasi Pajak

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-07-24
Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta

Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di tengah masyarakat.

Menurut Amin, penjelasan secara mendetail ini sangat diperlukan agar kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memunculkan berbagai penafsiran atau multitafsir yang dapat meresahkan publik di kemudian hari.

"Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," kata Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Meskipun Komisi XI pada prinsipnya sangat mendukung segala upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku bahwa lembaganya belum pernah diajak membahas rencana pelibatan aparat keamanan tersebut secara khusus.

"Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak," ujar Amin menegaskan.

Oleh karena itu, ia kembali mendesak pemerintah untuk memaparkan rincian kebijakan ini secara transparan, seraya mengingatkan agar implementasi di lapangan tetap menjaga aspek kepercayaan publik terhadap otoritas negara.

"Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis," ungkapnya.

Amin juga menambahkan bahwa pemerintah semestinya lebih memfokuskan langkah penegakan hukum yang tegas kepada para pengemplang pajak kakap dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.

"Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," ucap dia.

Sebelumnya diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memang telah mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi sampai tingkat desa, di mana Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri turut dilibatkan guna memetakan potensi pajak berdasarkan aturan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Topics
kemenkeu tni polri pajak dpr ri amin ak djp berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.