Mabes Polri buka suara terkait pelibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Polri menegaskan hal tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan petugas pajak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kewenangan di bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelibatan Bhabinkamtibmas murni bagian dari sinergi dan koordinasi antarlembaga.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Isir dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).
Isir menambahkan bahwa peran Bhabinkamtibmas di tingkat kewilayahan difokuskan pada pembinaan masyarakat serta pembangunan jejaring informasi. Ia meminta publik agar tidak salah mempersepsikan sinergi tersebut sebagai upaya penindakan terhadap wajib pajak.
"Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai timbul persepsi yang keliru," katanya.
Isu ini mencuat setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Aturan tersebut melibatkan unsur Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu pengumpulan informasi wilayah.