Mabes Polri memberikan klarifikasi resmi mengenai peran personel Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepolisian menegaskan bahwa anggota Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memungut, memeriksa, ataupun menagih pajak kepada masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan keterlibatan Bhabinkamtibmas berada sepenuhnya dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi. Kemitraan dengan DJP dipastikan bukan bentuk pengambilalihan tugas petugas perpajakan.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Isir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Isir menuturkan bahwa sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Bhabinkamtibmas bertugas menghimpun aspirasi dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di tingkat kewilayahan.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Isir meminta masyarakat tidak salah persepsi mengenai kehadiran polisi di lapangan. Bhabinkamtibmas bukanlah kepanjangan tangan petugas pajak, apalagi sebagai alat penindak bagi wajib pajak.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," terang Isir.
Peran personel kepolisian di tingkat desa atau kelurahan hanya memberikan dukungan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP melalui jejaring informasi. Fungsi yang dijalankan tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan tindakan represif terkait kewajiban perpajakan.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," jelasnya.
Melalui penegasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait peran Bhabinkamtibmas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melakukan aktivitas perekonomian secara normal tanpa perlu khawatir.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkas Isir.