Isu mengenai kenaikan tarif denda tilang hingga 150 persen yang dibarengi pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dipastikan hoaks setelah Korlantas Polri memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kabar burung yang beredar di tengah publik tersebut murni berita bohong dan tidak sesuai dengan kebijakan institusi kepolisian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeInformasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar.
Penindakan di lapangan saat ini masih menitikberatkan pada teknologi penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, baik yang bersifat statis maupun mobile.
Daftar Tarif Resmi Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas
Acuan mengenai besaran denda tilang hingga kini belum mengalami perubahan dan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nominal denda maksimal yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas bervariasi mulai dari dua ratus lima puluh ribu rupiah sampai satu juta rupiah.
Pelanggar tanpa surat izin mengemudi dikenakan denda maksimal satu juta rupiah atau kurungan paling lama empat bulan penjara sesuai ketentuan hukum.
Pengendara kedapatan bermain ponsel saat berkendara menghadapi sanksi denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah atau kurungan tiga bulan.