Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Serdangbedagai mengamankan seorang pria berinisial ZK, sopir truk tangki asal Aceh, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin kendaraan miliknya pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 7 Agustus 2026, usai petugas menerima laporan dari masyarakat setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePetugas kepolisian segera mendatangi lokasi truk terparkir di Jalan Lintas Medan Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, untuk melakukan penggeledahan.
Dari dalam kabin truk bernomor polisi BK 8143 BH tersebut, aparat menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu beserta sejumlah alat hisap dan barang bukti lainnya.
Pengakuan ZK Pakai Sabu Saat Tunggu Perbaikan
Terduga pelaku ZK mengakui perbuatannya di hadapan penyidik setelah seluruh barang bukti beserta telepon selulernya diamankan petugas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZK mengaku mengonsumsi barang haram tersebut di dalam kabin truk sembari menunggu kendaraan yang dikemudikannya selesai diperbaiki.
Ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp100 ribu melalui transaksi komunikasi menggunakan telepon seluler sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.