Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan langkah penyegaran organisasi secara besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung hingga daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 dan 488 Tahun 2026 yang diteken pada tanggal 13 April 2026, perombakan ini mencakup posisi strategis mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga tingkat Kepala Kejaksaan Negeri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya mutasi massal tersebut. Sejumlah nama penting turut bergeser posisi, di antaranya Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara ditarik kembali ke pusat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, posisinya kini digantikan oleh Muhibuddin.
Berdasarkan analisis dari awak media, perombakan besar ini tidak hanya bertujuan untuk penyegaran struktural semata, melainkan juga langkah evaluasi ketat terhadap kinerja aparatur penegak hukum di daerah. Dinamika penanganan perkara yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir diduga menjadi salah satu pertimbangan kuat di balik rotasi pejabat tinggi ini.
Salah satu sorotan utama dalam gerbong mutasi kali ini adalah pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kajari Karo. Posisi tersebut kini resmi dijabat oleh Edmond Novvery Purba. Keputusan ini diambil usai kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu sempat menghebohkan publik dan memicu rapat khusus bersama Komisi III DPR RI.
Tim redaksi menilai pencopotan di tingkat kejaksaan negeri ini mencerminkan komitmen pengawasan internal yang semakin ketat dalam merespons kontroversi penegakan hukum di daerah. Dengan adanya nahkoda baru di Kejari Karo serta jajaran Kajati baru di berbagai provinsi, publik tentu menaruh harapan besar agar integritas dan profesionalisme institusi kejaksaan semakin terjaga.