Berdasarkan laporan yang dirilis oleh CNN Indonesia, Kejaksaan Agung akhirnya membuka suara terkait alasan di balik keputusan mengejutkan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, langkah pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam pernyataan tertulisnya.
Dari analisis awak media, langkah ini dinilai sebagai upaya preventif institusi penegak hukum untuk menghindari potensi konflik kepentingan di tengah sorotan publik yang tajam terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar.
Kendati demikian, pihak Kejagung memastikan bahwa roda organisasi dan penanganan berbagai perkara korupsi di lingkungan Jampidsus tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme standar operasional yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Anang.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan pandangannya terkait dinamika penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di gedung Kejagung.
Menutup keterangan resminya, Kejagung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang bergulir dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.