Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Profil Gedung Garuda, Saksi Bisu...
NASIONAL

Profil Gedung Garuda, Saksi Bisu Perumusan UUD 1945 di Jakarta

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 9 Agustus 2026
Gedung Garuda atau Gedung BP7 di kawasan Pejambon Jakarta Pusat

Gedung Garuda atau Gedung BP7 di kawasan Pejambon Jakarta Pusat

Gedung Garuda yang saat ini terletak di kompleks Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, menyimpan jejak sejarah panjang bagi bangsa Indonesia. Bangunan cagar budaya tersebut kini difungsikan sebagai Treaty Room untuk menyimpan dokumen perjanjian negara dengan entitas asing.

Berdasarkan catatan sejarah, gedung ini dibangun pada tahun 1830 dan awalnya berfungsi sebagai kediaman Panglima Angkatan Bersenjata Hindia Belanda serta gardu jaga. Fungsi bangunan kemudian berubah menjadi Dewan Hindia setelah tahun 1918.

Sisi historis paling menonjol dari gedung ini terjadi pada masa pendudukan Jepang. Gedung tersebut menjadi lokasi pertemuan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada Mei hingga Juli 1945, tempat Soekarno dan Mohammad Yamin merumuskan pembukaan UUD 1945.

Arsitektur gedung ini dirancang oleh J. Tromp dengan mengadopsi gaya Amsterdam School yang kental. Sempat mengalami kerobohan pada 1977, gedung ini kemudian direnovasi menggunakan konstruksi beton bertulang dan diresmikan kembali oleh Soedharmono pada 23 Juni 1980.

Transformasi Fungsi dan Arsitektur Gedung Garuda

Pada era Orde Baru, gedung ini menjadi kantor pusat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Nama populer Gedung BP7 diambil langsung dari lembaga tersebut sebelum akhirnya dikelola Kementerian Luar Negeri pasca-1998.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya Indonesia pada 29 Maret 1993. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 475 Tahun 1993 dengan nomor registrasi CB.797.

Transformasi fungsi Gedung Garuda dari masa ke masa menunjukkan peran strategisnya bagi administrasi negara. Setelah BP7 dibubarkan pada tahun 1998, aset ini kini berada di bawah kepemilikan Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pengerjaan renovasi pasca-kerobohan tahun 1977 sempat menemui kendala teknis akibat desain pondasi yang dinilai rumit. Hal ini menyebabkan jadwal penyelesaian mundur dari target awal November 1978 menjadi Agustus 1979.

Topics
gedung garuda bp7 sejarah jakarta cagar budaya bpupki kemerdekaan indonesia uud 1945 arsitektur jakarta pusat
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.