Perkembangan penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini dinilai kian memasuki ranah yang abu-abu atau "grey-law". Hal ini terlihat jelas ketika hukum pidana ditarik ke dalam pusaran hukum perdata khusus korporasi, hukum administratif, hingga ranah hukum keuangan negara. Kondisi tersebut diperparah oleh kuatnya pengaruh faktor kekuasaan eksekutif dalam praktik pemberantasan korupsi di tanah air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah penanganan kasus yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus ini bermula dari tindakan penggeledahan hingga penyitaan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas serta uang tunai mencapai Rp90 miliar. Awalnya, eks Jampidsus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri sebelum statusnya berubah.
Namun, dinamika berubah drastis ketika status hukumnya berubah menjadi saksi saat penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Proses pengalihan berkas perkara ini diduga kuat tidak terlepas dari intervensi faktor kekuasaan, termasuk keterlibatan Presiden Prabowo Subianto serta unsur luar di luar kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum.
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai, jika informasi mengenai intervensi tersebut benar, maka penuntasan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini akan menghadapi hambatan serius. Kasus tersebut diprediksi bakal mangkrak di tengah jalan dan diragukan bisa melangkah hingga ke tahap penuntutan di persidangan.
Kekhawatiran ini muncul karena proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan korps adhyaksa. Istilah "jeruk makan jeruk" menjadi analogi yang tepat, mengingat pemeriksaan terhadap eks Jampidsus kini dilakukan oleh mantan bawahannya sendiri di Kejaksaan Agung. Publik kini menanti apakah penegakan hukum ini bisa berjalan objektif atau justru jalan di tempat.