Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 9" guna mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berdasarkan pantauan redaksi, pembentukan tim ini dilakukan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menandai peralihan penuh penanganan kasus ke tangan penyidik Kejagung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk meminimalisir resistensi serta potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan. Sebagai langkah konkret, Kejagung memastikan seluruh penyidik yang terlibat tidak ada yang berasal dari unsur Pidana Khusus (Pidsus) internal, melainkan merekrut sejumlah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga independensi.
Dari pengamatan tim redaksi terhadap komposisi sembilan nama yang diumumkan, terdapat dua sosok jaksa perempuan dengan rekam jejak mumpuni yang menarik perhatian publik, yakni Chatarina Muliana Girsang dan Irene Putri. Keduanya dikenal memiliki integritas tinggi serta pengalaman luas dalam menangani perkara-perkara korupsi skala besar di tanah air.
Menurut data internal Kejagung, Chatarina Muliana Girsang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Perempuan kelahiran 19 November 1972 ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan memiliki gelar doktor dari Universitas Airlangga. Rekam jejaknya mencakup posisi strategis seperti Kepala Biro Hukum KPK periode 2013-2015, Irjen Kemendikbudristek pada 2024, hingga Kepala Kejati Bali pada 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per 10 Maret 2025, Chatarina tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.646.567.936. Selain Chatarina, sosok Irene Putri juga tidak kalah mentereng karena pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Penuntut Umum KPK dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dari pantauan redaksi, Irene Putri kini mengemban amanah sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Sebelum menempati posisi tersebut, ia tercatat pernah menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Jawa Timur pada 2023, Plt. Direktur IV PPS Jamintel pada 2024, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2025 lalu.