Sebanyak 98 orang peserta resmi mengikuti tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk masa jabatan periode 2026–2029. Para peserta tersebut bersaing ketat demi memperebutkan tujuh posisi komisioner yang nantinya akan ditetapkan melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD NTB.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik, pendaftaran resmi ditutup pada 21 Juli 2026 pukul 00.00 WITA. Dari total pendaftar, tercatat sebanyak 70 orang merupakan laki-laki dan 28 orang lainnya adalah perempuan atau mencakup sekitar 29 persen dari keseluruhan peserta.
"Jumlah pendaftar sampai penutupan sebanyak 98 orang, terdiri atas 70 laki-laki dan 28 perempuan," ujar Ahsanul Khalik saat memberikan keterangan resmi di Mataram pada Rabu (22/7/2026).
Dari pantauan redaksi mengenai sebaran wilayah, pendaftar terbanyak didominasi oleh warga Kota Mataram sebanyak 27 orang, disusul Lombok Tengah 21 orang, Lombok Timur 13 orang, dan Lombok Barat 10 orang. Selain itu, pendaftar juga berasal dari Kota Bima sebanyak tujuh orang, Kabupaten Bima dan Sumbawa masing-masing lima orang, Dompu empat orang, serta Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dua orang. Menariknya, terdapat pula dua pendaftar dari luar wilayah NTB, yakni berasal dari Bone dan Surabaya.
Menurut Ahsanul Khalik, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya antusiasme publik untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara pengawasan penyiaran di daerah. Oleh karena itu, panitia seleksi berkomitmen menjalankan tahapan secara ketat guna menghasilkan figur komisioner yang berintegritas tinggi.
"Kami harus benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk mendapatkan komisioner yang kapabel dan dapat mempertanggungjawabkan tugasnya," tegasnya.
Meskipun seluruh pendaftar telah mengunggah dokumen persyaratan, panitia seleksi tetap melakukan verifikasi dan validasi secara teliti. Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas alih-alih rumah sakit pemerintah, akan langsung dinyatakan gugur.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, panitia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon secara resmi. Pansel akan mendiskualifikasi peserta jika terbukti memalsukan data atau terikat afiliasi partai politik. Setelah lolos administrasi, para peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis, psikotes, wawancara, hingga uji kepatutan di Komisi I DPRD NTB yang ditargetkan selesai pada September 2026.