Sebagaimana diwartakan oleh media nasional, dinamika pengelolaan dana haji kembali memanas menyusul perbedaan pandangan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji terkait usulan skema pembiayaan haji tahun 2027.
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan komposisi 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta dibebankan langsung kepada jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sementara sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji meminta agar skema tersebut dikaji secara lebih mendalam karena dinilai dapat memberikan tekanan yang cukup berat terhadap keberlanjutan keuangan haji di masa mendatang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan simulasi internal lembaga pengelola keuangan tersebut, terdapat potensi selisih negatif hingga Rp6,87 triliun apabila komposisi pembiayaan 60 berbanding 40 tetap dipaksakan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Selain persoalan selisih anggaran, Badan Pengelola Keuangan Haji juga menyoroti risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing serta pentingnya menjaga hak serta keadilan bagi jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.