Dugaan tindakan sewenang-wenang aparat dalam melakukan penggeledahan rumah keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pakar hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip yurisdiksi kewenangan pejabat.
Dalam keterangannya sebagai ahli, Rasji menjelaskan bahwa setiap pejabat negara memiliki batasan kewenangan berdasarkan wilayah hukumnya masing-masing. Ketika aparat melakukan penggeledahan di luar wilayah yurisdiksinya tanpa didasari oleh penetapan izin pengadilan yang sesuai, maka tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji di hadapan majelis hakim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeRasji memberikan analogi mengenai pembagian kewenangan antarprovinsi. Menurutnya, pejabat di satu daerah tidak otomatis memiliki otoritas untuk menjalankan wewenang di daerah lain. "Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sempat membeberkan kejanggalan administratif terkait dua surat perintah penggeledahan dari Polda Metro Jaya. Febri menyoroti ketidaksesuaian antara wilayah hukum yang tertera dalam surat perintah dengan lokasi penggeledahan di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, penetapan Pengadilan Negeri Cibinong justru merujuk pada surat perintah penggeledahan yang wilayah hukumnya berada di lingkup Polda Metro Jaya. Ketidaksesuaian prosedur administratif ini kemudian dikaitkan oleh tim kuasa hukum dengan konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB dalam hukum administrasi negara.
Menanggapi hal tersebut, Rasji menegaskan bahwa izin pengadilan harus benar-benar didasarkan pada permohonan pejabat yang berwenang di wilayah hukum tempat tindakan tersebut dilakukan. Mengutip laporan media nasional, Rasji menilai bahwa ketidaktelitian prosedural dalam penggeledahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif yang serius.