Aksi konyol seorang mahasiswa Prancis di Singapura berakhir di meja hijau. Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, dijatuhi denda 600 dolar Singapura atau sekitar Rp 7,4 juta setelah mengaku bersalah atas tuduhan gangguan ketertiban umum (public nuisance) karena menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk dan mengembalikannya ke tempat semula.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Insiden itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan pada Maret lalu. Maximilien merekam aksinya dan mengunggahnya ke media sosial untuk pengikutnya. Video tersebut menyebar cepat dan membuatnya didakwa pada April. Satu dakwaan tambahan terkait perusakan ringan juga dipertimbangkan dalam vonis.
Hakim memutuskan denda tanpa hukuman komunitas setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan. Padahal, undang-undang gangguan ketertiban umum di Singapura mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tiga bulan. Jaksa penuntut hanya meminta denda maksimal 2.000 dolar Singapura, dengan alasan aksi panggung itu dibuat untuk media sosial dan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap kebersihan mesin yang umum digunakan.
Jaksa mencatat bahwa Maximilien mengambil sedotan itu sendiri, tidak ada anggota publik yang menggunakannya, dan tidak ada bukti kerugian. Usianya yang masih muda serta pengakuan bersalah sedini mungkin juga menjadi pertimbangan. Maximilien adalah mahasiswa di sebuah sekolah bisnis di Singapura, namun jaksa menyampaikan bahwa ia akan berada di Prancis dari September hingga Desember sebagai bagian dari studinya.
Otoritas imigrasi akan memutuskan apakah Maximilien bisa mempertahankan izin pelajarnya di Singapura setelah mempertimbangkan semua faktor relevan. Pengacara pembela, Kalidass Murugayan, mengatakan kliennya tinggal di Singapura tanpa dukungan keluarga dan sangat menyesali perbuatannya. Menurut pengacara, aksi itu adalah stunt untuk pengikut media sosial dan Maximilien kemudian membuang sedotan yang terkontaminasi tersebut dan mengambil sedotan lain untuk minumnya sendiri, sehingga tidak pernah dimaksudkan untuk orang lain.
"Dia benar-benar menyesal telah menimbulkan semua masalah ini," ujar pengacara. Orang tua Maximilien akan memastikan bahwa ia membayar dendanya sendiri. Maximilien meninggalkan pengadilan tanpa berbicara kepada wartawan. Sementara itu, perusahaan pengelola mesin jus, IJooz, melaporkan kejadian itu ke polisi dan langsung membersihkan mesin serta mengganti seluruh 500 sedotan di dalamnya.
Perusahaan juga berencana meningkatkan sistem keamanan mesinnya, termasuk menyediakan sedotan dalam kemasan individu serta kompartemen yang hanya terbuka setelah transaksi selesai. Kasus ini menjadi pengingat bahwa Singapura, negara kota dengan kepadatan penduduk tinggi, sangat ketat mengatur perilaku publik dan kebersihan, dengan hukuman berat bagi pelanggaran seperti membuang sampah dan vandalisme.