Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Alasan Dokter Tifa Kembali Gugat...
BERITA

Alasan Dokter Tifa Kembali Gugat Hukum, Kasus Ijazah Jokowi

By Bambang Prasetyo 2 min read 20 Agustus 2026
Dokter Tifa kembali ajukan praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi

Dokter Tifa kembali ajukan praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi

Sebagaimana diwartakan, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan media, permohonan tersebut berkaitan erat dengan perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam dokumen pendaftaran itu, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q Kepala Kejati DKI Jakarta c.q Kepala Kejari Jaksel, dengan agenda sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2026.

Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum dokter Tifa, yakni Abdullah Alkatiri, membeberkan alasan di balik pengajuan permohonan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut keterangannya, pihak tim hukum menilai ada keanehan karena dakwaan yang digunakan dalam perkara kliennya mencantumkan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai tidak nyambung.

Lebih lanjut dijelaskan, pasal yang dipersoalkan oleh pihak tim kuasa hukum mencakup Pasal 32 UU ITE mengenai perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik serta Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik. Kuasa hukum menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan atau hubungan hukum dengan apa yang dituduhkan kepada dokter Tifa.

Menurut penjelasan pihak kuasa hukum sebagaimana dikutip dari laporan media, ijazah pada dasarnya merupakan sebuah produk resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sehingga tidak tepat apabila dijerat menggunakan ketentuan dalam UU ITE. Pihaknya berargumen bahwa jika memang dokumen tersebut dipersoalkan, ranah pembuktiannya seharusnya menyangkut bentuk fisik dokumen bukan pada ranah digital, serupa dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang merujuk pada aturan pidana umum atau ketentuan instansi terkait.

Topics
dokter tifa praperadilan ijazah jokowi pn jakarta selatan uu ite hukum berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.